Kouta Rokok Sudah Tak Wajar Lagi, Ternyata Pengusaha Menyuap Gede, Inilah Den Yaelta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta.
Den Yaelta diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjungpinang pada 2016-2019.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke KPBPB yang berisi, antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok.
BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang pada 2015, telah melebihi dari yang seharusnya di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang.
"Sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan, sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Selama Den Yaelta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil rokok telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya, dengan ditandatanganinya 75 surat keputusan (SK) kuota.
"Dengan kebijakan DY (Den Yaelta) tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok," kata Asep.
Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den sama sekali tidak menghitung dan menentukan jumlahnya sebagaimana pertimbangan kebutuhan secara wajar.