KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 19:45 WIB
Kemudian poin kedua aspek penanganan, kata Susanto berisikan tentang pentingnya penegak hukum perpedoman kepada UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ketika mengusut kasus anak dalam demonstrasi.
"Poin ketiga meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum," ujar dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: