Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan

Kamis, 15 Oktober 2020 – 19:45 WIB
KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan - JPNN.COM
Massa pelajar STM saat aksi unjuk rasa alias demo menolak RKUHP di Pintu Masuk Pejalan Kaki Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyoroti maraknya pelibatan pelajar dalam kegiatan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di berbagai daerah. Bahkan, kata dia, pelibatan anak dalam aksi demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. 

"Sebagian anak terlibat melalui ajakan media sosial dengan narasi-narasi yang dapat berpotensi memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," kata Susanto dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Kamis (15/10).

Terkait pelibatan anak dalam demonstrasi tadi, KPAI bersama kepolisian, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendikbud, Kemenkes, Forum Anak Nasional, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), melakukan rapat koordinasi, Kamis ini.

Menurut Susanto, rapat itu menghasilkan beberapa kesepakatan terkait aspek pencegahan, penanganan, dan perlindungan atas isu maraknya anak mengikuti demonstrasi.

Dalam aspek perlindungan, kata Susanto, rapat meminta aparat penegak hukum melakukan identifikasi dan pendataan anak yang terlibat demonstrasi, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Poin berikutnya dalam aspek perlindungan, memastikan terpenuhi hak-haknya anak selama proses di kepolisian seperti makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan orang tua, dan akses pendidikan," ujar dia 

Poin selanjutnya dalam aspek perlindungan, kata dia, proses hukum kepada anak yang tertangkap saat demonstrasi, perlu menghindari praktik kekerasan dan intimidasi. Seperti ancaman tidak tidak diterbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi atau ancaman tidak diberikan SKCK misalnya, yang kontraproduktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik," beber dia.

KPAI soroti ancaman polisi kepada pelajar yang tertangkap ikut demonstrasi uu cipta kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News