Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPAI: Daycare Solusi Masalah Kekerasan pada Anak

Sabtu, 22 Juni 2024 – 21:48 WIB
KPAI: Daycare Solusi Masalah Kekerasan pada Anak - JPNN.COM
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menghadiri kegiatan open house pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menghadiri kegiatan open house pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta.

Kegiatan ini KPAI lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap daycare/tempat penitipan anak menyusul Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Kehidupan Pertama pada tanggal 4 Juni lalu.

Salah satu pasal dari Undang-Undang tersebut, Pasal 30 ayat 2 C mewajibkan perusahaan/penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.

Dalam kesempatan ini, Aris Adi Leksono menyatakan bahwa engasuhan yang baik menjadi solusi pencegahan kekerasan anak.

Jumlah kekerasan anak tahun lalu mencapai 2.656 kasus, sementara di 3 bulan pertama tahun ini sudah 383 kasus.

"Kekerasan dalam pengasuhan menjadi sebab kekerasan yang tertinggi. Maka dari itu adanya Daycare sebagai salah satu alternatif solusi mencegah kekerasan pada anak dan saya sangat mengapresiasi KinderCastle Daycare bisa menjadi daycare yang modern, aman, berbasis teknologi, membantu menyelesaikan masalah anak di seluruh Indonesia," ujar dia.

Menutup sambutannya dalam pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare, KPAI mengajak peran aktif dari masyarakat dan perusahaan dalam mencegah terjadinya kekerasan anak.

“KPAI terus aktif mengajak masyarakat dan perusahaan untuk berperan mencegah kekerasan anak, salah satunya dengan menyediakan daycare atau tempat penitipan anak dan juga mendukung Undang-Undang KIA Pada Fase 1000 Hari Kehidupan Pertama yang telah disahkan 4 Juni lalu,” tambahnya. (dil/jpnn)

KPAI memberikan dukungan terhadap daycare/tempat penitipan anak menyusul Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News