Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPAI Desak Polisi Tangkap Penyebar Video Bullying Anak SD

Senin, 13 Oktober 2014 – 22:24 WIB
KPAI Desak Polisi Tangkap Penyebar Video Bullying Anak SD - JPNN.COM
KPAI Desak Polisi Tangkap Penyebar Video Bullying Anak SD. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian mengusut tuntas  pengedar video bullying siswi SD di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

"Karena secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin (13/10).

Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 19 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas anak, anak korban, atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Begitu pula dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 64 yang menyatakan 'Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghidari labelisasi."

KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan. Kemenkominfo diminta mengambil langkah segera agar peredaran  video bermuatan kekerasan dimaksud dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas.

"Meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut serta berpartisipasi dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan," katanya.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diharapkan segera memastikan korban mendapatkan pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis.

"Sekolah harus melakukan upaya pencegahan dan memastikan tidak ada pembiaran terjadinya tindakan kekerasan, agar anak dapat mengikuti proses pembelajaran dan tumbuh kembang anak secara optimal," katanya.

JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian mengusut tuntas  pengedar video bullying siswi SD di Bukit Tinggi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News