KPAI: Pelaku Bullying Juga Dilindungi Hukum
Kamis, 11 April 2019 – 23:27 WIB
M. Anwar Nasir, Kepala Polisi Resort Kota Pontianak, menjelaskan berdasarkan hasil visum, memang ada tindak kekerasan terhadap siswi berinisial A berupa pemukulan. “Penganiayaan memang terjadi, ada pemukulan, tapi tidak ditemukan tindak kekerasan pada kemaluan korban,” ujarnya. Kapolresta mengungkapkan, nantinya, penetapan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan. (esy/jpnn)