KPAI Sebut Konten Melukai Diri di TikTok Membahayakan Tumbuh Kembang Anak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut adanya fenomena melukai diri pada anak yang merupakan pengaruh konten self harm di media sosial TikTok. KPAI menganggap pemerintah harus melakukan pengaturan perlindungan anak di platform digital.
"Saya kira belum ada perlindungan anak di platform digital yang dibahas, sampai tingkat teknis pada penindakan seperti ini," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/11).
Menurut dia, fenomena melukai diri akibat pengaruh tren self harm di media sosial TikTok sangat membahayakan generasi muda.
Fenomena itu ramai di platform media sosial TikTok dengan korban anak-anak sekolah.
Untuk itu, menurut Jasra Putra, perlu ada pengawasan terhadap hal-hal yang sudah diatur pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dalam penggunaan TikTok.
Sebab, ada persoalan menyangkut kejiwaan terkait tren TikTok ini, sehingga pengelola dan pemerintah harus melakukan pembatasan pada anak demi melindungi mereka.
Di sisi lain, Jasra Putra mengatakan pihak-pihak yang berperan dalam menyebarkan konten self harm atau melukai diri sendiri di media sosial, perlu mendapat sanksi hukum.
"Kami melihat fenomena self harm pada anak melalui ajakan media sosial adalah fenomena berulang, pelakunya sangat jauh dari sanksi hukum," ujar Jasra.