KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam
Senin, 11 September 2017 – 14:58 WIB
![KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/09/11/ilustrasi-foto-dokjpg.jpg)
Ilustrasi Foto: dok.JPG
Proses rehabilitasi korban harus sesuai UU No 21 /2007 yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis, dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial.
"Kemudian hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi/korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban," sambungnya.(esy/jpnn)