KPAI Ungkap Fakta Kekerasan Seksual pada Anak di Lampung Timur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta dugaan kekerasan seksual pada anak korban perkosaan inisial NV (14), saat dititipkan kepada oknum pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) daerah itu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun membeberkan fakta yang didapat, setelah berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A Lampung Timur.
Dia juga pengin meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di media.
Sebelumnya, kata Retno, pemberitaan media massa dan media sosial ramai memperbincangkan kasus NV (14 tahun), yang diduga mengalami kekerasan seksual dari oknum ketua P2TP2A Lampung Timur saat NV dititipkan di P2TP2A.
"Bahkan menurut pemberitaan ananda mengalami perkosaan saat berada di Rumah Aman," kata Retno, dalam keterangan resmi, Rabu (8/7).
Dari hasil komunikasi KPAI didapat penjelasan. Pertama, ketua P2TP2A Lampung Timur adalah seorang perempuan bernama Maria, yang bersangkutan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), bahkan seluruh jajaran pengurus dan pendamping juga tidak ada yang berstatus ASN.
"Hal ini dikarenakan P2TP2A Lampung Timur belum menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis)," jelas Retno.
Kedua, dugaan telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum P2TP2A bukanlah berstatus pimpinan atau ketua, namun hanya pendamping. Oknum tersebut memang berjenis kelamin laki-laki.