KPAI Ungkap Fakta Kekerasan Seksual pada Anak di Lampung Timur
Namun demikian, katanya, NV dalam proses pemulihan psikologi sebagai korban perkosaan yang dilakukan pamannya, lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A yang berinisial R, seorang perempuan.
Meski demikian, KPAI tetap meminta dugaan pelecehan seksual oleh oknum pendamping dari P2TP2A Lampung Timur itu tetap diusut tuntas.
"KPAI mendorong dugaan perkosaan tersebut perlu didalami oleh Kepolisian Polres Lampung Timur, dan jika terbukti maka pelaku wajib dihukum berat sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak," tegas Retno.
Berikutnya, dugaan bahwa kekerasan seksual terjadi di Rumah Aman juga perlu diluruskan.
Pasalnya, Lampung Timur ternyata belum memiliki Rumah Aman untuk korban kekerasan anak dan perempuan.
P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di komplek Pemda Lampung Timur, yang bersisian dengan TPA (Tempat Penitipan Anak) usia PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Namun, NV tidak pernah menginap di kantor tersebut.
"Proses rehabilitasi psikologis ananda NV sudah dilaksanakan oleh P2TP2A atas permintaan ayahnya, setelah NV menjadi korban perkosaan pamannya sendiri pada tahun 2019 lalu," jelas Retno.
Informasi terbaru yang diperoleh KPAI pada hari, P2TP2A Lampung Timur menginformasikan kepada bahwa NV sekarang sudah berada di tempat yang aman dan dalam pendampingan Dinas PPPA Provinsi Lampung.