KPI Hentikan Tayangan Brownis
Jumat, 03 April 2020 – 15:58 WIB
Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan acara Brownis selama empat hari penayangan dikarenakan Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.(pojoksatu)