KPI, Pengganti Sementara E-KTP
Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan.
Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.
Dijelaskan juga, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP.
“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata birokrat bergelar doktor itu.
Disampaikan untuk kesekian kalinya, bahwa proses perekaman kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.
“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan.
Terkait masalah blangko KTP El, dia menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi.
Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bila blangko yang mereka punya mulai menipis.