KPI, Pengganti Sementara E-KTP
Sabtu, 03 September 2016 – 05:48 WIB
Zudan mengatakan, E-KTP berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya.
Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki E-KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti E-KTP, misal karena pindah domisili atau sebelumnya bujang lantas menikah. (sam/jpnn)