KPI Tegur Keras TV Indonesia atas Pemberitaan Tragedi AirAsia
Sejak pesawat Air Asia QZ8501 dinyatakan hilang kontak, sejumlah TV lokal Indonesia tak henti-henti menayangkan update pencarian dan kondisi keluarga korban. Beberapa materi tayangan mereka ternyata mendapat kecaman dari Komisi Penyiaran Indonesia.
Selasa (30/12) atau hari ketiga pasca kejadian, pencarian atas pesawat Air Asia yang hilang kontak di wilayah perairan Kalimantan, akhirnya menemui titik terang. Tim Badan SAR Nasional (Basarnas) Indonesia beserta personel gabungan lainnya mendeteksi adanya puing-puing pesawat di lautan lepas.
Atas tayangan yang dinilai vulgar dan menyalahi etika jurnalisme itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan teguran keras.
"Per hari ini (31/12) kami sudah memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada TV One dan kemudian memberi peringatan kepada Metro TV dan TVRI," tegas Idy Muzayad, Wakil Ketua KPI, kepada Nurina Savitri dari ABC.
Idy menjelaskan, dalam kasus TV One, meski pihak stasiun itu sudah melayangkan permintaan maaf, ia menilai masih ada unsur pembenaran yang disampaikan TV nasional itu.
"Mereka bilang penayangan itu terjadi karena video yang didapat adalah fakta, itu kan termasuk pembenaran," utaranya.
Ia mengemukakan, tayangan jurnalistik dalam situasi bencana seharusnya menjaga beberapa elemen. Idy menyebut empati kepada keluarga korban dan kode etik jurnalisme sebagai acuannya.
"Media tidak boleh melakukan eksploitasi dengan mengajuka pertanyaan-pertanyaan yang tidak perlu, misalnya 'Bagaimana perasaan Ibu?'. Kemudian juga harus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," sambungnya.