KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan
Rabu, 22 Juli 2020 – 21:17 WIB
BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan
Namun, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: