KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan
Selasa, 08 Desember 2009 – 20:56 WIB
Dengan adanya pembatasan penyadapan, beber dia, berarti kewenangan KPK untuk memberantas korupsi, yang kini bagai penyakit akut, tak bisa bebas. Fadjroel lebih setuju jika pembatasan penyadapan dilakukan terhadap kejaksaan atau kepolisian. Alasannya, kedua lembaga hukum itu adalah bawahan langsung eksekutif, bukan seperti KPK yang independen. "Kita menolak RPP, Tifatul (Menkominfo) jangan ngurus KPK," tegasnya.(pra/jpnn)