KPK akan Telusuri Anggota Komisi II Penerima Uang Rasuah dari Waskita
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang PT Waskita Karya kepada Komisi II DPR RI. Aliran uang itu nerupakan hasil rasuah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.
Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa melalui terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo.
"Iya, (kami akan didalami)," kata Jaksa KPK Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/7/).
Hakim Ketua Eko Aryanto yang menyidangkan perkara Adi Wibowo sempat menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita kepada Komisi II DPR RI.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dugaan aliran uang itu sempat diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
"Kemarin dijelaskan itu di perkara untuk Minahasa, dijelaskan sama Dudy Jocom PPK ada permintaan dari Komisi II," terang Dian.
Dudy Jocom yang dimaksud merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011. Untuk diketahui, baik PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya mendapatkan proyek pembangunan gedung kampus IPDN yang digagas Kemendagri.
"Permintaan Komisi II itu, kan, diteruskan ke perencanaan, perencanaan menyampaikan ke PPK. Nah, PPK akhirnya minta kepada para kontraktor," ucap Jaksa Dian.