KPK Akhirnya Mengalah, Tim akan Meluncur ke Papua Periksa Lukas Enembe
Senin, 24 Oktober 2022 – 19:54 WIB
Dalam aturan itu disebutkan jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"KPK memastikan penegakan hukum terhadap Saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Alex. (tan/JPNN)