KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA
Jumat, 24 September 2010 – 05:09 WIB
Bibit menuturkan, pihaknya sengaja menunggu adanya laporan tersebut. Pasalnya, KPK harus mempelajari terlebih dahulu apakah terdapat unsur pidana korupsi di dalam amar putusan tersebut. "Jelas harus dilihat itu ada korupsinya atau tidak," kata dia.
Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Dia menekankan, dalam putusan pengadilan KPPU yang menyebut adanya praktek monopoli dan penunjukan langsung, tidak lantas melibatkan unsur pidana korupsi. KPK pun, lanjut dia, tidak bisa langsung mengusut kasus tersebut, jika ternyata tidak ditemukan tindak pidana korupsinya. "Keputusan KPPU itu berdasarkan menghindari persaingan yang tidak sehat. Akan tetapi ada tidak tindakan melanggar hukumnya (Pidana korupsi)," ujarnya, kemarin.
Ferry juga menegaskan, selama ini, KPK belum pernah sekalipun menangani kasus korupsi dari hasil putusan. "Di tempat lain (Kepolisian dan Kejaksaan) pernah ada. tetapi (di KPK) belum ada (pengusutan kasus dari hasil laporan KPPU),"katanya. Meski begitu, kata dia, KPK tetap membuka peluang terkait penanganan kasus yang berawal dari hasil persidangan KPPU. "Tidak menutup kemungkinan, kita juga bisa tangani, selama ditemukan unsur pidana korupsinya," imbuhnya.
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
Jumat, 17 Mei 2024 – 22:37 WIB - Humaniora
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:02 WIB - Humaniora
Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:28 WIB - Hukum
Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Cewek-Cewek Jepang Masih Penuh Pesona, Jerman Menderita
Jumat, 17 Mei 2024 – 19:48 WIB - All Sport
Gebuk Gresik Petrokimia, Megawati Bawa Jakarta BIN Finis Peringkat Kedua di Putaran Pertama Proliga 2024
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:35 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Indonesia Menempatkan 2 Wakil di Semifinal
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:34 WIB - Jatim Terkini
Belum Sempat Berangkat, JCH Asal Madiun Meninggal di RS Haji Karena Sakit
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:40 WIB - Hukum
Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:03 WIB