KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA
Jumat, 24 September 2010 – 05:09 WIB
Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-L/2010 ini juga dinyatakan bahwa SK Direksi PT KA Nomor Kep.U/PL.102/1V/26/KA-2009 tentang petunjuk pelaksanaan tender tidak boleh mengarah pada produk atau suatu merek tertentu. Namun, PT KA justru membuat justifikasi yang tegas dengan menyebut microprocessor GE Brightster berfungsi meningkatkan keandalan merupakan produk GE Transportation.
Perbuatan persekongkolan serta diskriminatif ini melanggar Pasal 22 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU pun menghukum GE Transportation dengan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dan PT KA sebesar Rp2 miliar. (ken)