KPK Akui Belum Terima Draf Perppu
Dalam salinan dokumen yang beredar, pasal 11 ayat 1 "draf Perppu" itu intinya berisikan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Sedangkan pasal 68A, ayat 1 menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun, setelah Perppu ini berlaku harus diserahkan kepada KPK.
Kemudian pasal 68A ayat 2, menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau diberhentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.
Sedangkan pasal 68A ayat 3, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.
Namun, "draf Perpuu" KPK itu dibantah keras Kejagung.
Jampidum Noor Rachmad yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia mengatakan, dokumen yang beredar itu memang cukup menghangatkan suasana, karena ada pasal yang signifikan mengatur penanganan korupsi itu hanya di KPK. Artinya, kejaksaan dan kepolisian yang selama ini menangani korupsi jadi tidak punya kewenangan sebagaimana diatur dalam rancangan Perppu itu.
"Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," terang Noor, Kamis (5/1).