KPK Akui Belum Terima Draf Perppu
jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan Perppu KPK tertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha Andi Darmawangsa atas nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Kami mendengar ada draf yang beredar, tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1).
KPK menyatakan perlu dicek apakah draf yang beredar itu benar atau tidak. Karenanya, Febri menegaskan, KPK belum bisa berbicara banyak soal draf yang beredar tersebut.
"Kami belum tahu apakah draf itu benar atau tidak," katanya.
Febri mengatakan, sebagai pelaksana undang-undang, porsi KPK melaksanakan aturan hukum.
Sedangkan Perppu merupakan kewenangan presiden dan bukan ranah KPK.
Menurut dia, kalau memang presiden menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi, tentu saja itu merupakan hal yang baik.
Tidak hanya untuk KPK, tapi juga bagi pemberantasan korupsi itu sendiri.