Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Akui Belum Terima Draf Perppu

Kamis, 05 Januari 2017 – 19:26 WIB
KPK Akui Belum Terima Draf Perppu - JPNN.COM
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan Perppu KPK tertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha Andi Darmawangsa atas nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kami mendengar ada draf yang beredar, tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1).

KPK menyatakan perlu dicek apakah draf yang beredar itu benar atau tidak. Karenanya, Febri menegaskan, KPK belum bisa berbicara banyak soal draf yang beredar tersebut.

"Kami belum tahu apakah draf itu benar atau tidak," katanya.

Febri mengatakan, sebagai pelaksana undang-undang, porsi KPK melaksanakan aturan hukum.

Sedangkan Perppu merupakan kewenangan presiden dan bukan ranah KPK.

Menurut dia, kalau memang presiden menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi, tentu saja itu merupakan hal yang baik.

Tidak hanya untuk KPK, tapi juga bagi  pemberantasan korupsi itu sendiri.

JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan Perppu KPK tertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   KPK 
X Close