KPK Akui Dokumen Anas Asli
Adnan Sudah Teken tapi Dicabut LagiRabu, 13 Februari 2013 – 13:34 WIB
Seperti diberitakan, belakangan ini sempat beredar dokumen dengan kepala surat berjudul 'Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi' yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna mengusut dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (boy/jpnn)