Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ambil Sikap, Kasus Pungli di Rutan yang Libatkan Puluhan Pegawai Diproses

Jumat, 26 Januari 2024 – 12:02 WIB
KPK Ambil Sikap, Kasus Pungli di Rutan yang Libatkan Puluhan Pegawai Diproses - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahap penyidikan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahap penyidikan. Sedikitnya 93 pegawai diduga terlibat kasus tersebut.

"Sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1) malam.

Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kami enggak kembangkan," kata Alex.

Menurut Alex, pihaknya selama ini memecat oknum yang melakukan pungli.

"Tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah, ternyata masih. Ya, sudahlah, kita tunggu saja (penanganannya)," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang rasuah sangat terstruktur.

Ali mengatakan kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.

Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News