KPK Ambil Sikap, Kasus Pungli di Rutan yang Libatkan Puluhan Pegawai Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahap penyidikan. Sedikitnya 93 pegawai diduga terlibat kasus tersebut.
"Sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1) malam.
Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).
"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kami enggak kembangkan," kata Alex.
Menurut Alex, pihaknya selama ini memecat oknum yang melakukan pungli.
"Tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah, ternyata masih. Ya, sudahlah, kita tunggu saja (penanganannya)," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang rasuah sangat terstruktur.
Ali mengatakan kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.