Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 2 Pegawai Harita Group
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Group.
Adapun dua pegawai perusahaan tambang nikel itu yakni, Tus Febrianto dan Mordhekhai Aruan. Berdasarkan penelusuran, Tus Febrianto diketahui menjabat Project Manager Kawasan Industri PT Harita dan Mordhekhai Aruan menjabat General Manager Government Relations & Compliance Harita Nickel.
Kedua pegawai perusahaan tambang nikel itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang di antaranya menjerat tersangka Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Pemeriksaan saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Selain Tus Febrianto dan Mordhekhai Aruan, penyidik juga memanggil Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya. Sama seperti Tus Febrianto dan Mordhekhai Aruan, Ahmad Purbaya juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus ini.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya memastikan pihaknya mendalami motif dugaan suap tersangka Stevi Thomas kepada tersangka Abdul Gani Kasuba. Dalam pendalaman ini, lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.
"Masih terus dalam pengembangan," ungkap Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1) malam.
Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antarbank. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.