KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi
Untuk Jalani Eksekusi Putusan KasasiKamis, 15 Maret 2012 – 17:41 WIB
Sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta, serta ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)