Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Anggap Capim Johanis Tanak Punya Kasus, Apa Itu?

Kamis, 12 September 2019 – 16:35 WIB
KPK Anggap Capim Johanis Tanak Punya Kasus, Apa Itu? - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan dua nama calon pimpinan lembaga antirasuah itu dengan mengirim surat ke DPR. Kedua capim KPK itu adalah Irjen Pol Firli Bahuri, dan satu lagi adalah jaksa karir Johanis Tanak.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, surat dari Agus Raharjo dkk itu sudah diterima DPR.

Jika Firli diduga melakukan pelanggaran berat karena bertemu mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi, saat menjabat deputi penindakan KPK. Sementara Johanis disebut punya kasus. Apa itu?

"(Johanis) ada kasus, menurut KPK ada masalah pada saat beliau jadi Kajati di Sulawesi Tengah," ungkap Desmond menyitir isi surat pimpinan KPK kepada DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9).

Hanya saja, ketua DPP Gerindra itu enggan memerinci kasus apa yang melibatkan Johanis saat menjadi Kajati. Desmond justru meminta media mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan KPK.

"Tanya saja ke KPK, biasanya omongan saya langsung direspons," tandas mantan aktivis reformasi ini.(fat/jpnn)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan dua nama calon pimpinan lembaga antirasuah itu dengan mengirim surat ke DPR. Kedua capim KPK itu adalah Irjen Pol Firli Bahuri, dan satu lagi adalah jaksa karir Johanis Tanak.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News