PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani memberikan catatan kepada salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idha Budhiati.
Julius mengatakan setidaknya terdapat beberapa catatan dari Idha yang bakal menjadi pimpinan KPK. Oleh karenanya, dia meminta agar pansel benar-benar selektif dalam memilih sosok Capim dan Dewas KPK.
Pertama, Idha disebut Julius tidak mengundurkan diri dari jabatan Anggota DKPP (Ex officio) padahal jabatan sebagai Anggota KPU RI telah berakhir pada periode 2012-2022.
Selanjutnya pernah menunda persidangan anggota KPUD Darmasraya, Sumatera Barat yang diduga rekan dekat sebelum menjabat anggota KPU.
Dari keputusan tersebut diduga terjadi konflik kepentingan. PBHI juga menyoroti soal LHKPN Ida. Pasalnya, jumlah kekayaan Rp1,5 Miliar di tahun 2018 lalu naik menjadi Rp2,6 Miliar di tahun 2021.
"Tidak menindak tegas Penyelenggara Pemilu di Aceh, bahkan tidak melakukan pemeriksaan turun lapangan, kasus Nagan Raya, dan lain-lain," ungkap Julius dalam keterangan, Senin (14/10).
Adapun yang terakhir, Idha juga pernah membuat pernyataan yang kontroversial pada Pemilu 2019.
"Mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada larangan bagi terpidana korupsi untuk ikut serta dalam Pemilu, karena tidak ada dasar hukum atas larangan tersebut, pada 2019," tuturnya.