KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan
Bambang mengatakan, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya dan pihak lainnya di Bank Indonesia (BI) telah mengabaikan hasil pemeriksaan onsite supervision BI atas Bank Century.
Sejak 2005-2008, kata Bambang, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century atas batas maksimal pemberian kredit, kredit fiktif, Lette of Credit fiktif, pembiayaan fiktif. Akan tetapi itu tidak ditindak.
Selain itu, ia menambahkan, rekomendasi untuk menutup BI oleh Pengawas telah diabaikan Budi Mulya dan pihak-pihak lain BI.
Sementara, sambung Bambang, pengusulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan dengan cara membuat analisis seolah bank berdampak sistemik.
Lalu data Bank Century yang tidak sebenarnya disajikan, misalnya saja surat-surat berharga valuta asing macet dinyatakan lancar.
Kemudian menyajikan kebutuhan dana yang seolah-olah kecil untuk menutupi kebutuhan dampak sistemik. "Itu sebabnya dana yang dibutuhkan membengkak dari semula 632 miliar rupiah menjadi 6,7 triliun rupiah," kata Bambang.
Menurut Bambang, semua tindakan itu adalah perbuatan Budi Mulya dan pihak-pihak lainnya di BI serta pejabat berwenang lainnya.
"Kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.