KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan
Jumat, 14 Maret 2014 – 14:08 WIB
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Budi Mulya sah-sah saja. Sebab seorang terdakwa memiliki hak untuk memberikan pendapat terkait dengan dakwaan KPK.
Meski demikian, Johan menyatakan, yang dilakukan KPK itu bukan mengadili kebijakan. Tetapi, dalam proses pengambilan kebijakan pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu ada dugaan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Bukan kebijakannya kan, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan, yaitu pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Johan. (gil/jpnn)