KPK Anggap Hadirnya Caleg Koruptor sebagai Pendidikan Politik Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pencalonan anggota legislatif berasal dari mantan narapidana korupsi sebagai pendidikan politik tidak baik oleh partai.
Hal ini disampaikan menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali mengumumkan 32 nama baru caleg eks koruptor pada Pemilu 2019.
BACA JUGA : Sibuk Tuding Kebocoran Anggaran, Pak Prabowo Lupa di Partainya Ada Caleg Koruptor
Jika sebelumnya ada 49 daftar caleg, saat ini total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
KPK mengingatkan berkali-kali agar caleg pernah terlibat korupsi tidak dipilih. Hal itu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Jangan yang pernah terlibat korupsi. Kami mendukung dan memang kami itu waktu ketua KPU ke sini, kami sampaikan, kami mendukung, umumkan saja. Bahkan, KPK mungkin akan memuat, ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Minggu (23/2).
BACA JUGA : KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masyarakat perlu memiliki kesadaran dalam memilih wakilnya di parlemen. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat dalam mengampanyekan bahayanya caleg eks koruptor.