KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan
Minggu, 09 Juli 2023 – 16:13 WIB
"Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannya pelantikan, maka ke-66 jaksa tersebut sdh bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," tandas dia. (Tan/JPNN)