KPK Angkut Dokumen dari Empat Kantor Pemprov Banten
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat di Banten kemarin, Selasa (25/2). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Keempat tempat yang digeledah adalah kantor BPKAD Provinsi Banten, Kantor BAPEDA Provinsi Banten, dan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang terletak di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banten, dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten di Curug Serang, Banten.
"Kemarin Selasa (25/2) telah dilakukan penggeledahan di empat tempat. Terkait penyidikan dikasus Alkes Provinsi Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Rabu (26/2).
Johan menyatakan, dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen. "Ada sejumlah dokumen disita dari penggeledahan yang dilakukan kemarin Selasa," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus Alkes Banten yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)