KPK Apresiasi Gubernur BI dan Jajaran
Rabu, 26 Juni 2013 – 10:44 WIB
"BI tidak membuat kegaduhan, tidak membuat informasi yang distortif apalagi menyesatkan yang dapat menjurus pada indikasi potensi kebohongan publik dan sekaligus pelanggaran atas pasal 21 UU Tipikor yang berkaitan dengan Obstruction of Justice," ujar Bambang.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang jujur dari seluruh masyarakat agar KPK melakukan pemeriksaan kasus Century secara prudent, profesional dan akuntabel. "Tanpa tekanan dari pihak manapun atas dasar alasan apapun," tuntasnya. (boy/jpnn)