Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Apresiasi Pelapor Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran

Senin, 10 Januari 2022 – 21:09 WIB
KPK Apresiasi Pelapor Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran - JPNN.COM
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.Foto: Aristo Setiawan/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

KPK memastikan akan memproses laporan dugaan penyelewengan oleh kedua anak Presiden Joko Widodo itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/1).

Fikri menyatakan KPK mengapresiasi partipasi masyarakat dalam membuat laporan.

Namun, tegas dia, KPK perlu mendalami laporannya terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Laporan akan diteruskan ke proses penyelidikan jika lolos dalam proses verifikasi.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Fikri.

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).

KPK menerima laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Setelah melakukan telaah dokumen, KPK akan mengambil sikap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close