KPK Apresiasi TNI Tetapkan Pati Tersangka Korupsi
jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia yang menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut Laksamana Pertama Bambang Udoyo, sebagai tersangka suap satelit monitoring di Bakamla.
Perwira tinggi TNI yang juga pejabat pembuat komitmen proyek satelit monitoring itu, menjadi tersangka kelima dalam kasus yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan di Bakamla itu.
Namun, Bambang ditangani Puspom TNI karena dia merupakan tentara yang tunduk pada peradilan militer.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK jauh sebelum kasus ini muncul sudah bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membahas isu strategis. "Termasuk isu korupsi," tegas Saut, Jumat (30/12).
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara ini mengatakan TNI maupun Polri akan sejalan dengan nilai-nilai yang diusung KPK dalam memajukan negeri ini. Komitmen memberantas korupsi sudah dibangun bersama TNI, Polri dan KPK.
"Jadi kami yakin bahwa TNI sebagaimana juga Polri akan sejalan dengan nilai nilai yang diusung oleh KPK dalam mendorong perubahan di negara kita," kata Saut.
Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditetapkan Puspom TNI sebagai tersangka. Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti kuat yaitu sejumlah uang yang telah disita dari rumah Bambang. Uang itu diduga dari hasil suap.
"Barang bukti yang kami dapat uang SGD 80 ribu, dan USD 15 ribu," ujar Dodik di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (30/12). Menurut Dodik, proses hukum kasus Bambang akan diproses terus oleh Puspom TNI.