KPK Awasi 22 Kada Pro Korupsi
Rabu, 22 September 2010 – 21:49 WIB
![KPK Awasi 22 Kada Pro Korupsi KPK Awasi 22 Kada Pro Korupsi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar berjanji akan memberi perhatian lebih kepada kepala-kepala daerah yang dinilai toleran terhadap perilaku koruptif di jajarannya. “Ada beberapa kepala daerah yang memberi toleransi tinggi terhadap perilaku yang dekat dengan korupsi. Itu akan jadi bahan perhatian kita,” katanya, Rabu (22/9). Pernyataan ini mengacu pada catatan Transparency International Indonesia (TII) yang dilansir media massa. TII mencatat ada 22 penyelewengan yang justru dibiarkan atau bahkan diperbolehkan kepala daerah. Sebagian penyelewengan itu malah disampaikan secara terbuka di media atau dilegitimasi dengan mengeluarkan surat keputusan. Ini misalnya dengan membolehkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran.
Haryono juga menyebutkan, KPK sudah menyurati kepala kementerian, kepala lembaga negara dan kepala daerah (gubernur) sebelum Lebaran. Dalam surat itu, KPK meminta supaya pimpinan instansi atau kepala daerah tersebut mendata penerimaan gratifikasi, penggunaan aset/kendaraan dinas/APBD untuk peruntukan lain di lingkungan kerjanya guna melaporkannya kepada KPK. Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun kepala daerah yang sudah melapor kepada KPK.
Memang, kata Haryono, masih ada waktu bagi mereka untuk menyampaikan laporan dan KPK masih menantikannya. “Waktunya 30 hari kerja. Pertengahan Oktober nanti deadline-nya akan sampai,” ujarnya. Di samping menanti laporan resmi tersebut, KPK juga menerima pengaduan dari masyarakat. Ada sejumlah pengaduan yang menurutnya sudah masuk tetapi belum ditelaah. Soalnya, KPK masih menunggu laporan resmi dari kepala daerah guna mencocokkan data.
JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar berjanji akan memberi perhatian lebih kepada kepala-kepala daerah yang dinilai toleran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:01 WIB - Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB - Hukum
LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:07 WIB - Hukum
Lemkapi Dorong Penyidik Independen dan Mabes Polri Terlibat dalam Kasus Alif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - All Sport
Jadwal 8 Besar VNL 2024 Putra, Jepang Vs Kanada jadi Pembuka
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:32 WIB - Kriminal
Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh, Jasadnya Dicor Semen
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB - Kriminal
Walah! Bogor Selatan Jadi Kecamatan Peringkat Pertama Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:50 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB