KPK Awasi 22 Kada Pro Korupsi
Rabu, 22 September 2010 – 21:49 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar berjanji akan memberi perhatian lebih kepada kepala-kepala daerah yang dinilai toleran terhadap perilaku koruptif di jajarannya. “Ada beberapa kepala daerah yang memberi toleransi tinggi terhadap perilaku yang dekat dengan korupsi. Itu akan jadi bahan perhatian kita,” katanya, Rabu (22/9). Pernyataan ini mengacu pada catatan Transparency International Indonesia (TII) yang dilansir media massa. TII mencatat ada 22 penyelewengan yang justru dibiarkan atau bahkan diperbolehkan kepala daerah. Sebagian penyelewengan itu malah disampaikan secara terbuka di media atau dilegitimasi dengan mengeluarkan surat keputusan. Ini misalnya dengan membolehkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran.
Haryono juga menyebutkan, KPK sudah menyurati kepala kementerian, kepala lembaga negara dan kepala daerah (gubernur) sebelum Lebaran. Dalam surat itu, KPK meminta supaya pimpinan instansi atau kepala daerah tersebut mendata penerimaan gratifikasi, penggunaan aset/kendaraan dinas/APBD untuk peruntukan lain di lingkungan kerjanya guna melaporkannya kepada KPK. Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun kepala daerah yang sudah melapor kepada KPK.
Memang, kata Haryono, masih ada waktu bagi mereka untuk menyampaikan laporan dan KPK masih menantikannya. “Waktunya 30 hari kerja. Pertengahan Oktober nanti deadline-nya akan sampai,” ujarnya. Di samping menanti laporan resmi tersebut, KPK juga menerima pengaduan dari masyarakat. Ada sejumlah pengaduan yang menurutnya sudah masuk tetapi belum ditelaah. Soalnya, KPK masih menunggu laporan resmi dari kepala daerah guna mencocokkan data.
JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar berjanji akan memberi perhatian lebih kepada kepala-kepala daerah yang dinilai toleran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Hukum
Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
Rabu, 27 November 2024 – 05:55 WIB - Nasional
410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
Rabu, 27 November 2024 – 02:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Rabu (27/11): Baik untuk Bepergian, Jangan Meminang
Rabu, 27 November 2024 – 06:38 WIB - Gosip
Fakta-Fakta Gugatan Cerai Asri Welas Terhadap Sang Suami
Rabu, 27 November 2024 – 05:59 WIB