KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada
Usulan Pemerintah di RUU PilkadaRabu, 02 November 2011 – 00:51 WIB
Padahal dengan biaya Pilkada langsung dari APBD itu, mayoritas tugas dan kewenangan gubernur justru menempatkannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Fakta menunjukkan bahwa 75 persen tugas Gubernur adalah selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Hanya 25 persen tugas gubernur sebagai kepala daerah otonom," imbuhnya.
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Prof Djo itu menambahkan, dengan porsi tugas dan kewenangan yang lebih dominan sebagai wakil pemerintah pusat itu pula maka gubernur tak membutuhkan legitimasi dengan dipilih langsung oleh rakyat. "Toh melalui DPRD juga demokratis karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat," paparnya. (ara/jpnn)