Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bakal Periksa Ayah Bupati Banyuasin

Senin, 05 September 2016 – 16:23 WIB
KPK Bakal Periksa Ayah Bupati Banyuasin - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa mantan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Amiruddin Inoed. Ayah dari Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ini akan diperiksa sebagai saksi untuk anaknya yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap ijon proyek di Dinas Pendidikan. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kemungkinan memeriksa Amiruddin selalu ada. "Kemungkinan semua yang berhubungan dengan bupati atau kasus ini pasti akan diperiksa. Siapa pun orangnya!" kata Basaria di kantor KPK, Senin (5/9).

Hanya saja, saat ini KPK belum memastikan siapa saja yang bakal dipanggil penyidik komisi antirasuah. Sebab, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Minggu (4/9). "Setelah diperiksa di Polda Sumsel, mereka diterbangkan ke Jakarta pukul 19.00, untuk diperiksa sampai dengan saat ini dalam rangka pengembangan," kata Basaria.

Yan Anton Ferdian ditangkap karena menerima uang suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam sekitar Rp 1 miliar. Uang digunakan Yan dan istrinya, Tita, untuk memfasilitasi melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo dan orang kepercayaan Yan, Kirman sebagai tersangka.

Atas perbuatannya Zulfikar sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penerima suap yakni Yan, Umar, Rustami, Kirman dan Sutaryo dijerat pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa mantan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Amiruddin Inoed. Ayah dari Bupati Banyuasin Yan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close