KPK Bakal Tuntut Anas Lebih Berat
Hingga kini, Johan memastikan belum ada sangkaan baru pada Anas Urbaningrum. " Tidak ada yang baru, yang disangkakan itu tindak pidana korupsi terkait penerimaan Hambalang dan proyek lainnya, serta TPPU," tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya tidak mempermasalahkan rencana KPK untuk menuntut kliennya dengan hukuman berat. Dia mengaku sudah siap menghadapi pengadilan untuk beradu data dan bukti dengan komisi antirasuah. "Iya tidak apa-apa, kan kita sudah siapkan itu," katanya.
Anas juga berharap agar kasus hukumnya bisa selesai lebih cepat. Namun, versinya soal tuduhan menerima gratifikasi dari proyek-proyek lain belum juga ditanyakan padanya. Jadinya, dia tidak tahu kenapa KPK perlu memperpanjang penahanan dirinya kalau soal proyek-proyek lain tidak kunjung dibahas. "Sampai hari ini saya juga belum tahu," akunya. (dim)