KPK Bantah Beri Tahu Status Anas Sebelum Jadi Tersangka
Kemudian dalam dakwaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima aliran dana Rp 2,21 miliar. "Nah TPPU nya predicate crimenya yang mana? Kan itu dulu," ujar Pasek.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad membantah bahwa Anas sudah mengetahui akan menjadi tersangka perkara pencucian uang sejak sebulan lalu. "Mungkin itu agak keliru," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, lembaganya ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU melihat pola kasusnya. Mereka juga melakukan ekspose atau gelar perkara. Komisi antirasuah itupun memvalidasi bukti-bukti, salah satunya dari hasil pemeriksaan saksi.
Setelah itu baru ditentukan apakah seseorang bisa dikenakan pasal TPPU atau tidak. "Jadi jika yang bersangkutan sudah dikasih tahu sebulan yang lalu saya pikir tidak tepat karena itu baru kita temukan," tandas Abraham.
Seperti diketahui, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. (gil/jpnn)