KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB
JPU KPK juga mempertanyakan, kenapa Luthfi dan penasehat hukum-nya, tidak menempuh langkah praperadilan jika menilai tim penyidik KPK, melanggar hak-hak asasi terdakwa.
"Seandainya penyidik telah melanggar hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum praperadilan?" tanya Muhibuddin. (boy/jpnn)