KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno
Senin, 25 Januari 2010 – 16:56 WIB
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Tumpak menegaskan bahwa diperlukan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno. "Kita sedang berusaha mencari dan melengkapi alat bukti itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah memvonis Oentarto sebagai pejabat penerbit radiogram pengadaan Damkar dengan tiga tahun penjara. Vonis pengadilan yang dibacakan pada 4 Januari 2010 itu juga mengungkap peran Hari Sabarno selaku atasan Oentarto.