KPK Bantah Terima Pesanan
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar" untuk menjadikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menegaskan, tidak benar tudingan yang disampaikan kepada lembaga pemberangus korupsi ini. "Itu tidak benar," tegas Johan, menjawab JPNN, Jumat (5/7).
Johan menegaskan, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dia menyebut, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.