KPK Bantah Terima Pesanan
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar" untuk menjadikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menegaskan, tidak benar tudingan yang disampaikan kepada lembaga pemberangus korupsi ini. "Itu tidak benar," tegas Johan, menjawab JPNN, Jumat (5/7).
Johan menegaskan, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dia menyebut, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar"
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
Senin, 21 Oktober 2024 – 14:27 WIB - Sosial
Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
Senin, 21 Oktober 2024 – 13:57 WIB - Istana
Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:52 WIB - Istana
Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Tokoh
Rini Widyantini jadi MenPAN-RB di Kabinet Merah Putih, Honorer & PPPK Bersukacita
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:33 WIB - Humaniora
Inilah Tugas Mayor Teddy sebagai Seskab setelah 4 Tahun jadi Ajudan Prabowo
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:03 WIB - Nasional
Penugasan dari Prabowo untuk Prof Stella Christie Terjawab
Senin, 21 Oktober 2024 – 10:25 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi-Sore Gerimis dan Hujan Lebat di Kawasan Berikut
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:04 WIB - Nasional
Ini Lho Jabatan dan Tugas Qodari di Istana Kepresidenan
Senin, 21 Oktober 2024 – 11:26 WIB