Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bantah Terima Pesanan

Jumat, 05 Juli 2013 – 17:32 WIB
KPK Bantah Terima Pesanan - JPNN.COM
"KPK punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujar bekas wartawan, itu.

Diberitakan, mantan politikus PD Ma'mun Murod Albarbasy mengatakan, KPK melakukan politisasi dalam kasus Anas.

Alasannya, hampir 4,5 bulan Anas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Proyek Hambalang, namun tidak ada hasil kerja baru dari KPK. Malah KPK melalui Johan, menyebut Anas diduga terlibat kasus lainnya.

Bukan hanya itu, KPK juga menyampaikan kaitan Kongres PD dengan dana Hambalang. Karena itu, Ma'mun menilai tidak ada perkembangan dalam kasus Anas.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA