KPK Bantu Polisi Usut Penyuap Gayus
Kamis, 09 Desember 2010 – 00:31 WIB
Nantinya, KPK akan membantu polisi terutama mengenai gratifikasi yang diterima Gayus. Termasuk juga asal tumpukan harta yang tersimpan dalam rekening Gayus yang kini telah disita polisi.
"Sementara ini diarahkan dengan fakta yang ada itu kepada pasal 11 dan pasal gratifikasi. (pasal 11) Penerimaan uang oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,’’ paparnya.
Sebelumnya, sejak Rabu siang Mabes Polri mengundang sejumlah instansi seperti Kejagung, KPK, PPATK dan BPKP dalam gelar perkara teknis. Ini dimaksudkan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam penanganan kasus Gayus dan solusi apa yang bisa diberikan.(zul/jpnn)