KPK Banyak Tangani Kasus dari KWS
Rabu, 01 Desember 2010 – 21:19 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin menyebutkan, sebagian besar kasus yang ditangani KPK sejak 2009 berasal dari laporan warga melalui KPK Whistleblower System (KWS). Hanya saja, dia enggan menyebutkan contoh kasus. “KWS ini baru 2009. Kasus-kasus yang dekat 2009 kebanyakan melalui KWS. Jangan disebutkan kasusnya,” kata Jasin, Rabu (1/12) di Balai Kartini. Pengunjung KWS sejauh ini tercatat sudah lebih dari 60 ribu orang. Sementara jumlah laporan indikasi korupsi yang masuk mencapai sekitar 2.300 laporan. Laporan yang masuk tersebut tidak serta-merta ditindaklanjuti ke penyelidikan tetapi akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penyidik.
KWS merupakan metode laporan pengaduan korupsi secara online (kws.kpk.goi.id). Mekanisme ini disediakan bagi orang yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut jika identitasnya terungkap. Rasa sungkan ini bisa muncul jika orang yang ingin melapor kenal dengan pihak yang dilaporkan. Melalui KWS, pelapor tidak akan diidentifikasi.
“Tidak disebutkan nama dan alamat. Hanya password. Apabila kita ingin komunikasi, hanya dengan password. Jalurnya seperti email. Kalau mau melampirkan bukti, tinggal di-scan dan kemudian dimasukkan melalui attachment dalam laporan itu. Sangat aman,” jelasnya.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin menyebutkan, sebagian besar kasus yang ditangani KPK sejak 2009 berasal dari laporan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB