KPK Banyak Tangani Kasus dari KWS
Rabu, 01 Desember 2010 – 21:19 WIB
“Bebas fitnah. Ada pertanyaan-pertanyaan misalnya, apakah anda melihat sendiri, apakah punya dokumen yang valid. Kalau tidak, apakah teman anda yang mengetahui. Kalau jawabannya tidak juga, berarti fitnah,” terangnya. Sistem KWS juga dipandang sebagai jalan keluar dari masalah perlindungan pelapor yang belum diatur dalam undang-undang. Dalam UU 13 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas Jasin, tidak dicantumkan adanya perlindungan terhadap pelapor.
Padahal di dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption) yang diratifikasi Indonesia, sudah dianjurkan bahwa setiap negara peratifikasi UNCAC harus mengadopsi sistem hukum yang melindungi pelapor yang punya niat baik, bisa dipercaya dan punya keterangan benar. Karena itu, dia menilai perlu adanya desakan dari masyarakat kepada pemerintah dan DPR agar mencantumkan perlindungan pelapor di dalam UU. "KPK bukan pembuat undang-undang, tetapi pelaksana undang-undang," katanya.(rnl/jpnn)