KPK Baru Garap Hartati Usai Lebaran
Senin, 13 Agustus 2012 – 23:00 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan penyidik baru akan memeriksa Siti Hartati Murdaya (SHM) sebagai tersangka dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah usai lebaran nanti. "Sesudah lebaran, waktunya saya belum tahu," kata Johan di gedung KPK, Senin (13/8) malam.
Ketika disinggung apakah Hartati akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Johan Budi mengaku belum mengetahuinya. Karena masalah penahanan ditentukan penyidik jika dibutuhkan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada 8 Agustus 2012 lalu.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan penyidik baru akan memeriksa Siti Hartati Murdaya (SHM) sebagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Jatim Terkini
SIM Keliling Surabaya 10 Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:26 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB