KPK Batalkan Pemanggilan Megawati
Dianggap Tak Ada Relevansi dalam Kasus CekMinggu, 20 Februari 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Rencana KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI hanya seumur jagung. Menyusul penolakan ketua umum PDIP memenuhi panggilan penyidik, KPK menegaskan bahwa pemanggilan Mega tidak memiliki relevansi dalam penyidikan kasus suap terkait Miranda Goeltom tersebut. KPK juga memastikan tidak akan memanggil paksa Mega. "Hal itu karena KPK sebenarnya tidak berkepentingan menghadirkan (Mega sebagai saksi). Pemanggilan Ibu Mega ini atas permintaan dua tersangka PS (Poltak Sitorus) dan MM (Max Moein)," papar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (19/2).
Johan menegaskan, karena bukan inisiatif penyidik, apa pun keterangan yang disampaikan Megawati nanti (jika hadir) tidak ada relevansinya dengan KPK. KPK hanya menjalankan ketentuan pasal 65 KUHAP, yang menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dapat meminta dan mengusahakan saksi yang menguntungkan bagi dirinya. "Jadi, itu kan effort dia (tersangka), bukan kita. Kita hanya mengikuti ketentuan KUHAP," imbuhnya.
Selain Mega, ada tiga saksi meringankan (a de charge) yang diminta dihadirkan tersangka. Yakni, mantan Gubernur Lemhanas Muladi, guru besar hukum Undip Semarang Nyoman Sarikat Putra Jaya, dan Ketua MUI Amidhan. Tapi, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK. "Ya, itu memang bergantung mereka. Mau datang atau tidak, Bu Mega juga memiliki hak untuk memilih datang atau tidak. Kalau merasa tidak ada kaitannya, tidak datang juga tidak apa-apa," tegas Johan.
JAKARTA - Rencana KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - Hukum
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:25 WIB - Hukum
Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
Jumat, 27 Desember 2024 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bisnis
Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Liga Indonesia
Borneo FC Vs Persik 0-4, Tuan Rumah Babak Belur, Ada Kartu Merah & Bunuh Diri
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Kriminal
Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:59 WIB - Sport
Liga 1: Paul Munster Incar 3 Poin dari Bali United, Sentil Kekalahan Persija
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:01 WIB - Liga Indonesia
Pulang dari Tugas Negara, Robi Darwis Punya Motivasi Berlipat dengan Persib
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:22 WIB