Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Batalkan Pemanggilan Megawati

Dianggap Tak Ada Relevansi dalam Kasus Cek

Minggu, 20 Februari 2011 – 07:07 WIB
KPK Batalkan Pemanggilan Megawati - JPNN.COM
JAKARTA - Rencana KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI hanya seumur jagung. Menyusul penolakan ketua umum PDIP memenuhi panggilan penyidik, KPK menegaskan bahwa pemanggilan Mega tidak memiliki relevansi dalam penyidikan kasus suap terkait Miranda Goeltom tersebut. KPK juga memastikan tidak akan memanggil paksa Mega.

"Hal itu karena KPK sebenarnya tidak berkepentingan menghadirkan (Mega sebagai saksi). Pemanggilan Ibu Mega ini atas permintaan dua tersangka PS (Poltak Sitorus) dan MM (Max Moein)," papar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (19/2).

Johan menegaskan, karena bukan inisiatif penyidik, apa pun keterangan yang disampaikan Megawati nanti (jika hadir) tidak ada relevansinya dengan KPK. KPK hanya menjalankan ketentuan pasal 65 KUHAP, yang menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dapat meminta dan mengusahakan saksi yang menguntungkan bagi dirinya. "Jadi, itu kan effort dia (tersangka), bukan kita. Kita hanya mengikuti ketentuan KUHAP," imbuhnya.

Selain Mega, ada tiga saksi meringankan (a de charge) yang diminta dihadirkan tersangka. Yakni, mantan Gubernur Lemhanas Muladi, guru besar hukum Undip Semarang Nyoman Sarikat Putra Jaya, dan Ketua MUI Amidhan. Tapi, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK. "Ya, itu memang bergantung mereka. Mau datang atau tidak, Bu Mega juga memiliki hak untuk memilih datang atau tidak. Kalau merasa tidak ada kaitannya, tidak datang juga tidak apa-apa," tegas Johan.

JAKARTA - Rencana KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close